SIM Pasar
Sistem Informasi Pengelolaan Retribusi Pasar. Pengelolaan pasar merupakan kegiatan yang cukup kompleks, banyak hal yang perlu dikelola salah satunya pengelolaan retribusi pasar. Retribusi pasar adalah pungutan yang dilakukan Pemerintah Kota atas jasa pelayanan penyediaan fasilitas pasar yang diberikan terhadap kegiatan berusaha atau berdagang. Manajemen pengelolaan retribusi dilakukan secara manual melalui pencatatan manual pada buku, menyebabkan catatan sering rusak atau sulitnya menemukan kembali dat tertentu ketika data tersebut diperlukan. Masalah lain yang muncul adalah petugas administrasi kesulitan pada saat membuat laporan penyetoran retribusi, serta belum terdapat media untuk memberikan masukan oleh warga masyarakat kepada manajemen pengelolaan pasar.
Sistem informasi Manajemen Pasar (SIMPASAR) dapat menjadi solusi sistem informasi untuk membantu mengelola pelayanan pasar mulai dari data pedagang, kios/lapak, tipe kios, tarif retribusi, perijinan tempat berjualan, hingga pembayaran retribusi pasar. Semua aktivitas pelayanan pasar dapat terdokumentasi rapi dalam sistem informasi pengelolaan pasar dan retribusi dengan cepat dan akuntabel. Sistem elektronik Retribusi atau e-Retribusi adalah sistem host to host penerimaan retribusi daerah yang memuat serangkaian prosedur mulai proses pemungutan, pembayaran atau sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan daerah.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
Pasar adalah suatu tempat untuk melaksanakan kegiatan perdagangan baik barang maupun jasa.
Pasar Rakyat adalah suatu tertentu tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan proses jual beli berbagai jenis barang konsumsi melalui tawar menawar.
Kios adalah sebuah bangunan tetap dalam bentuk petak yang berdinding keliling dan berpintu yang dipergunakan untuk berjualan.
Los adalah sebuah bangunan tetap di dalam pasar yang sifatnya terbuka dan tanpa dinding keliling yang dipergunakan untuk berjualan.
Petugas Administrasi Sistem (User Sys Admin) adalah User ID yang diberikan kepada pengguna E-Retribusi, yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab memverifikasi dan menyetujui setting aplikasi e-Retribusi yang dibuat oleh User Admin.
Mesin Kasir berbasis android (Point Of Sales) Android adalah piranti untuk melakukan transaksi keuangan dan non keuangan lainnya seperti penginputan data dan sebagaimananya melalui aplikasi e-Retribusi.
Mesin kasir portable (Mobile Point of Sales) yang selanjutnya disebut m-POS adalah alat bantu pembayaran Retribusi secara elektronik.
Standarisasi pembayaran digital dengan Metode QR Code ( Quick Response Code Indonesian Standard) yang selajutnya disebut Q-RIS adalah alat bantu pembayaran dana secara elektronik.
Petugas Retribusi Pasar adalah pelaksana pada Dinas Perdagangan Kota/Kab yang bertugas mengelola pasar termasuk untuk pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar.
Mekanisme Pemungutan Retribusi :
- Setiap wajib retribusi melakukan pembayaran secara elektronik.
- Pemungutan Retribusi dilakukan setiap harinya oleh petugas yang ditunjuk oleh Dinas.
- Pembayaran retribusi menggunakan m-POS dan QRIS yang dikelola Dinas.
- Penyelenggaraan pembayaran elektronik dilakukan oleh Dinas bekerjasama dengan pihak ketiga.
- Jika terjadi kendala yang menyebabkan pemungutan secara elektronik tidak dapat dilakukan, maka pembayaran dilakukan secara manual.
- Atas pembayaran retribusi, Dinas memberikan tanda bukti embayaran yang sah kepada wajib retribusi berupa struk.
- Retribusi yang dipungut disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah setiap harinya.