simpasar.com – Pengelolaan pasar tradisional merupakan proses yang kompleks, terutama dalam hal pengelolaan retribusi pasar. Retribusi pasar adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota sebagai imbalan atas penyediaan fasilitas pasar untuk kegiatan usaha atau perdagangan. Selama ini, manajemen retribusi masih dilakukan secara manual, yang sering kali menyebabkan pencatatan menjadi tidak rapi, sulit ditemukan kembali, dan rentan terhadap kerusakan data. Dukungan e-Retribusi dari simpasar akan mengoptimalisasi Pengelolaan Pasar dengan Teknologi Digital.
SIMPASAR: Solusi Digital untuk Pengelolaan Pasar Tradisional
e-Retribusi dengan Sistem Informasi Manajemen Pasar (SIMPASAR) hadir sebagai solusi untuk modernisasi pengelolaan pasar. e-Retribusi SIMPASAR membantu dalam mencatat dan mengelola berbagai aspek operasional pasar, seperti:
- Data pedagang dan kios/lapak.
- Tipe kios dan tarif retribusi.
- Perizinan tempat berjualan.
- Pembayaran retribusi pasar secara elektronik.
Dengan adanya sistem informasi e-Retribusi ini, seluruh aktivitas administrasi pasar terdokumentasi dengan baik, cepat, dan transparan. Sistem Elektronik Retribusi (e-Retribusi) juga diterapkan untuk memudahkan proses pemungutan, pembayaran, hingga pelaporan retribusi daerah.Selain itu, petugas administrasi tidak akan mengalami kesulitan dalam menyusun laporan penyetoran retribusi secara akurat. Dengan adanya e-Retribusi ini masyarakat akan terbantu melalui pengelolaan pasar yang semakin baik.
Keuntungan Menggunakan e-Retribusi
- Efisiensi dan Transparansi – Mengurangi kesalahan pencatatan manual dan meningkatkan akurasi data.
- Kemudahan Akses Data – Informasi retribusi dapat diakses dengan cepat dan mudah.
- Pembayaran Digital yang Aman – Standarisasi pembayaran menggunakan QR Code (QRIS) untuk mempermudah transaksi.
- Laporan Keuangan Real-Time – Memudahkan penyusunan laporan penyetoran retribusi setiap hari.
Komponen e-Retribusi dalam Pengelolaan Retribusi Pasar Digital
- Wajib Retribusi – Individu atau badan usaha yang diwajibkan membayar retribusi sesuai peraturan pemerintah.
- Petugas Administrasi Sistem (User Sys Admin) – Bertanggung jawab atas verifikasi dan pengelolaan sistem e-Retribusi.
- Mesin Kasir Android (Point of Sales – POS) – Perangkat yang digunakan untuk transaksi keuangan dan non-keuangan dalam aplikasi e-Retribusi.
- Mobile Point of Sales (m-POS) – Perangkat pembayaran retribusi yang lebih fleksibel dan mudah digunakan.
- QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) – Metode pembayaran digital yang standar dan terintegrasi.
- Petugas Retribusi Pasar – Pegawai Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten yang bertanggung jawab atas pemungutan retribusi.
Mekanisme Pemungutan e-Retribusi
- Wajib retribusi melakukan pembayaran secara elektronik.
- Petugas yang ditunjuk melakukan pemungutan retribusi setiap hari.
- Pembayaran dilakukan menggunakan m-POS atau QRIS yang dikelola oleh Dinas Perdagangan.
- Penyelenggaraan pembayaran elektronik bekerja sama dengan pihak ketiga.
- Jika terjadi kendala dalam sistem elektronik, pembayaran dilakukan secara manual.
- Setelah pembayaran, wajib retribusi menerima tanda bukti pembayaran resmi berupa struk.
- Seluruh retribusi yang dipungut disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah setiap hari.
Modernisasi pasar tradisional dengan sistem informasi pengelolaan retribusi seperti SIMPASAR dan e-Retribusi membawa banyak manfaat dalam hal transparansi, efisiensi, dan kemudahan pembayaran. Digitalisasi ini tidak hanya membantu pemerintah dalam meningkatkan akurasi data dan pendapatan daerah, tetapi juga mempermudah pedagang dalam menjalankan aktivitas bisnis mereka.
Dengan implementasi sistem pembayaran digital seperti QRIS dan m-POS, pengelolaan pasar menjadi lebih efektif, akuntabel, dan ramah pengguna. Transformasi digital e-Retribusi ini merupakan langkah maju dalam menciptakan pasar tradisional yang modern dan lebih kompetitif.