E-retribusi pasar merupakan suatu sistem informasi manajemen retribusi pasar untuk Dinas Perdagangan dan bekerja sama dengan perbankan. Kebijakan eretribusi merupakan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Kota/Kab sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan Smart City. Kebijakan e retribusi pasar dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan retribusi pasar yang lebih efektif dan efisien. Kebijakan e-retribusi ini dinilai memudahkan pedagang dalam membayar retribusi pasar. Adanya kebijakan e-retribusi ini, dapat menyelesaikan permasalahan yang selama ini terjadi dalam pengelolaan retribusi secara manual karena dinilai lebih efektif dan efisien.
Pembayaran retribusi pasar dapat dilakukan dengan cepat dan mudah, karena pembayaran tidak dilakukan dengan uang tunai, sehingga petugas juga tidak direpotkan dengan uang recehan. Petugas penarik retribusi, yang awalnya membutuhkan lima orang petugas kini cukup tiga petugas. Kebijakan e-retribusi pasar ini juga dapat mengurangi adanya kebocoran keuangan, hal ini dikarenakan sifatnya yang dapat diakses oleh semua orang, sehingga pihak pihak yang berwenang dan pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengetahui banyaknya jumlah retribusi pasar yang masuk tiap harinya.
E-retribusi sebagai upaya kemudahan pembayaran atau justru sebaliknya menjadi beban sosial dan ekonomi bagi pedagang sebagai pihak wajib retribusi. Informasi menarik diperoleh dari informan salah seorang petugas penarik retribusi model lama atau belum menggunakan sistem e retribusi.
Pegawai pasar yang dalam kesehariannya bertugas menarik retribusi tersebut tidak menampik kenyataan akan munculnya dampak negatif atau kerugian dari pergeseran sistem pembayaran model konvensional berubah ke sistem e retribusi.
Pekerjaan menarik retribusi secara manual, petugas langsung menagih retribusi kepada para pedagang dengan tanda bukti penerimaan retribusi berupa selembar karcis retribusi, sebenarnya bukan sekedar menjalankan tugas semata. Lebih dari pada itu terdapat ikatan batin di antara para pedagang dan petugas retribusi melalui komunikasi dan interaksi yang lebih humanistis. Ada beberapa hal yang sering kali mereka bicarakan termasuk beberapa keluhan tentang dinamika usaha perekonomian mereka seperti sepi pembeli, fluktuasi harga pasar, kebersihan, ketertiban dan keamanan pasar, kondisi sarana prasarana infrastruktur dan sebagainya bahkan tidak jarang persoalan lain di luar persoalan bisnis ikut terseret ke dalam alur perbincangan mereka. Jalinan keakraban komunikasi di antara pedagang dan petugas pasar menimbulkan sikap saling memahami di antara mereka. Akibatnya petugas pasar lebih bersifat toleran terhadap para pedagang kadang kala tidak membayar retribusi dengan alasan tertentu. Kondisi yang demikian membuat petugas pasar hanya menarik retribusi ke pedagang yang pada hari itu berjualan atau jika pedagang pada hari tertentu tidak berjualan maka petugas pasar retribusi tidak memaksakan menagih retribusi yang belum dibayarkan oleh pedagang. Terlebih lagi jika pedagang tersebut hanya menempati lokasi seperti di bawah tangga pasar, samping pintu masuk atau lorong-lorong kecil di luar los dan kios.
Pada awal rencana pergantian sistem penarikan retribusi dari sistem tunai ke sistem non tunai, antara petugas penarik retribusi dan para pedagang wajib retribusi menyikapi rencana perubahan tersebut dengan cara yang berbeda-beda. Petugas penarik retribusi cenderung menyikapi secara positif terutama pada waktu dilakukan sosialisasi. Sosialisasi dilakukan dengan melibatkan para petugas penarik retribusi, paguyuban pedagang pasar, pihak perbankan yang menjadi mitra pemerintah serta pihak Dinas Perdagangan. Pemahaman petugas penarik retribusi tentang e retribusi pada intinya pembayaran retribusi dari para pedagang tidak lagi melalui para petugas melainkan dari pedagang langsung dibayarkan ke kas pemerintah kota melalui sistem perbankan. Dengan sistem ini para petugas tidak lagi berhadapan langsung dengan para wajib retribusi. Petugas hanya membantu secara teknis kepada pedagang wajib retribusi bagaimana mereka transaksi non tunai tersebut dilakukan.
Dengan demikian pekerjaan petugas penarik retribusi akan semakin ringan yaitu hanya menarik retribusi bagi para pedagang yang belum menerapkan sistem pembayaran non tunai seperti pedagang lapak dan pedagang yang berpindah-pindah tempat.